Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 30 Agustus. Kebijakan ini berlaku untuk daerah yang memberlakukan PPKM level 2, 3, dan 4.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021. Sejumlah daerah turun statusnya dari level 4 ke 3. Khusus Pulau Jawa dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” cetus Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Sumber: bacasaja.id
Leave a Reply