Keterbukaan untuk memperoleh informasi semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan seiring dengan tuntutan di era globalisasi saat ini, sehingga disahkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan secara efektif mulai diberlakukan pada bulan April 2010. Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan pada dasarnya setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi publik yang dikecualikan, sebagaimana tertuang pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, hal ini tentunya sejalan dengan salah satu pilar informasi, yaitu transparansi menuju Clean Government dan Good Governance.

     Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) merupakan revitalisasi dan reaktualisasi dari Kelompok Pendengar, Pembaca, dan Pemirsa (Kelompencapir) yang disesuaikan dengan paradigma pembangunan dan pemerintahan dewasa ini, dengan mengedepankan prinsip demokrasi dan good governance. KIM berperan dalam memperlancar kontribusi dan distribusi informasi kepada masyarakat, selain itu menjembatani antara masyarakat dan pemerintah dalam penyebaran informasi dan penyerapan dan penerapan aspirasi masyarakat.

     Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) perlu dibentuk di setiap kecamatan, kabupaten, dan kota yang berfungsi sebagai wahana informasi dan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah atau sebaliknya, selaku salah satu mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik, menjadi sarana pemberdayaan masyarakat di bidang informasi baik dalam lembaga atau kelompok.

     Sebagai warga negara yang baik, yang peduli akan pentingnya informasi, kami warga Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dari berbagai unsur masyarakat yang terdiri dari: Lembaga Ketahanan Masyarakat Kota (LPMK), Karang Wreda, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Fasilitator Kelurahan (FASKEL), dan beberapa tokoh masyarakat, pada tanggal, 31 Oktober 2019, bertempat di Kantor Kelurahan Lowokwaru, bersepakat untuk membentuk Kelompok Informasi Masyarakat yang berkedudukan di Kelurahan Lowokwaru yang diberi nama “Kelompok Informasi Masyarakat Lowokwaru”.

Baca Juga: